BerikutSoal dan Kunci Jawaban Penilaian Akhir Semester PAS IPS SMP Kelas 7 Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2021/2022 : I. Pilihlah salah satu jawaban dari A, B, C, atau D yang paling benar! 1. Cermati permyataan berikut. 4) Sebagian besar jumlah pendudiuknya bermata pencaharian sebagai nelayan.
a Korupsi. Korupsi ( dalam bahasa latin : corruptio dari kata corrumpere yang bermakna busuk, rusak, mengoyahkan, memutar-balik, menyogok) secara luas berarti penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi. Dari sudut pandang hukum, korupsi memenuhi hal-hal berikut ; 1. Perbuatan melawan hukum.
KorupsiKolusi dan Nepotisme Kerja Thread Terpopuler . Senin, 2022/07/15 14:07 WIB Candi Borobudur Ternyata Tak Pernah Masuk dalam 7 Keajaiban Dunia; Senin, 2022/07/15 11:28 WIB Waduh! Motor Nyelonong ke Acara Tahlilan dan Lindas Sajian Makanan
Angkatan'66 mengangkat isu Komunis sebagai bahaya laten negara. , dan menjauhkan dari aktivitas politik, karena dinilai secara nyata dapat membahayakan posisi rezim. Gerakan 1998 menuntut reformasi dan dihapuskannya "KKN" (korupsi, kolusi dan nepotisme) pada 1997-1998,
Vay Tiį»n Nhanh Ggads.
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Opini Mengenai KKNKorupsi,Kolusi,Nepotisme di IndonesiaDisusun untuk Memenuhi Nilai Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Filsafat IlmuDosen Prof. Dr. Nadiroh, OlehNama Resti RapidawatiNIM 1401618109Kelas PPKn C 2018Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanFakultas Ilmu SosialUniversitas Negeri Jakarta2018 1. PEMBAHASANApa Itu KKN?KKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan benalu sosial dimana KKN ini merugikan banyak pihak dan hanya menguntungkan satu pihak saja. Dimulai dari Korupsi, korupsi sendiri memiliki arti suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat buruk seperti menerima uang sogokan agar lancarnya suatu proyek/kepentingan, penggelapan uang, atau memakan uang orang lain untuk memperkaya diri seseorang ataukelompok tertentu. Bukan hanya tindakan dalam pekerjaan, menyontek juga merupakan salahsatu contoh tindak korupsi lho. Lalu ada Kolusi, kolusi yaitu tindakan persekutuan atau kerjasama untuk urusan yang memiliki tujuan tidak baik yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pejabat Negara. Kemudian ada nepotisme, nepotisme yaitu lebih memilih teman, sahabat, saudara untuk naik jabatan, atau menempatkannya yang bukan dibidang KKN bisa terjadi?Menjadi pertanyaan besar mengapa KKN bisa dengan mudah terjadi dan bahkan sering terjadi. Manusia dimana hakikatnya diciptakan dengan memiliki hawa nafsu. Moral yang sudah tertanam tidak baik dan juga memiliki mentalitas dalam dirinya yang buruk sehingga memiliki niat untuk melakukan kecurangan untuk kebahagiaan dirinya. Manusia yang berkualitas adalah manusia yang bisa bersaing di dalam arti yang baik.ā Di dalam persaingan diperlukan kualitas individuā Nadiroh, 2011 maksudnya pada jaman ini banyak orang yang hanya mencari kekayaan dalam tugasnya bukan melaksanakan tanggungjawab yang sudah diberikan kepadanya, kualitas individu sangat diabaikan dalam KKN. Faktor ekonomi-pun ada disini, dimana pendapatan yang rendah membuat rasa ingin berbuat curang-pun timbul. Kemudian ada rasa naluri yang kuat kepada kerabat dekat dimana simbiolosis mutualisme disini dijanjikan. Kemudian ada faktor dari manajemen kekuasaan dimana kurangnya pengawasan dan penegasan yang ada sehingga terbuka pintu cukup lebar untuk seseorang melakukan KKN. Dimana seseorang akan mengganggap bahwa penyimpangan yang dilakukannya aman jika tidak ketahuan sehingga akan menjadi budaya dalam pekerjaannya. Di Indonesia sendiri KKN telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial,kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar. Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu kondisi dan akibat dari KKN?KKN merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan karena menimbulkan kerugian baik terhadap individu maupun orang. Kondisi dan akibat dari adanya perilaku KKN ialah merugikan Negara, orang banyak, dan bisa merusak moral bangsa. Perilaku ini juga menghambat cita-cita bangsa Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4. KKN merupakan benalu sosial dimana merusak struktur pemerintahan itu sendiri serta memperlambat pembangunan bangsa. Menurunnya tingkatkesejahteraan menyengsarakan rakyat, kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari dampak KKN. āakibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represifā Mulan, 1961 .Meskipun sebagian besar gambarannya di atas negatif, ada beberapa tanda-tanda positif. Pertama-tama perlu disebutkan bahwa ada dorongan besar dari rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi di Indonesia dan media yang bebas memberikan banyak ruang untuk menyampaikan suara mereka pada skala nasional, sementara para lembaga media juga asyik berfokus pada skandal-skandal korupsi meskipun beberapa institusi media - yang dimiliki oleh politisi atau pengusaha - memiliki agendanya sendiri untuk melakukan hal ini. Dorongan rakyat untuk memberantas korupsi berarti bahwa "bersikap anti-korupsi" sebenarnya bisa menjadi vote-gainer pendulang suara yang penting bagi politisi yang bercita-cita tinggi. Terlibat atau disebutkan dalam kasus korupsi benar-benar bisa merusak karir karena dukungan rakyat akan merosot drastis. Efek samping negatif bagi perekonomian negara dari pengawasan publik ini yaitu pejabat pemerintah saat ini sangat berhati-hati dan ragu-ragu untuk mengucurkan alokasianggaran pemerintahan mereka, takut menjadi korban dalam skandal korupsi. Perilaku berhati-hati ini bisa disebut sebagai keberhasilan pengaruh KPK yang memantau aliran uang, tetapi juga menyebabkan belanja pemerintah yang dan rekomendasi dari permasalahan KKNPermasalahan KKN haruslah segera dihilangkan. Walaupun sulit terlihat, perilaku ini diharapkan mampu dihindari. Pertama, memperkuat keimanan dan budaya malu. Bagaimanapun juga, keimanan adalah benteng terbaik untuk mencegah perbuatan menipu. Karena orang yang imannya kuat takut terhadap adzab Allah dan merasa senantiasa diawasi oleh Allah meski tidak ada manusia yang system penggajian yang layak. Ketiga, hukuman yang berat. Tindak KKN ini termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, sanksi diserahkan kepada pemerintah atau badan hukum yang berwenang. Dan yang keempat, kesadaran kolektif serta control public. Masyarakat harus aktif mengontrol kinerja atau apa-apa yang dilakukan juga harus trasnparan kepada masyarakat. Peran media disini sangat penting. Karakteristik intelektual juga mencakup kompetensi intelektual, memecahkan masalah dan alasan untuk mengubah perilaku belajar, dan perbedaan keterampilan proses berpikir individu. Jadi, āpendidikan disekolah membentuk karakteristik seorang anak agar memiliki karaktek yang baik dan tidak memiliki keinginan untuk melakukan kecurangaā.Nisa, choerun nur , Nadiroh, 2018KesimpulanKKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan perilaku curang oleh perseorangan atau badan dimana memiliki tujuan yang buruk dengan maksud ingin menyenangkan dirisendiri maupun pihak lain yang terlibat. KKN dalam prakteknya mudah dilakukan karna kurangnya pengawasan serta luasnya peluang untuk melakukan. Peran pemerintah dan masyarakat bahkan media sangat penting dalam hal memberantas tindak KKN. Dimana adanya pengawasan, sanksi yang berat terhadap pelaku, control masyarakat kepada pemerintahan, dan juga penyebaran informasi mengenai kinerja pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal pemberantasan tindak KKN. Daftar PustakaMulan. 1961. No 2011. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN, PERSPEKTIF PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS.Nisa, choerun nur , Nadiroh, eko siswono. 2018. KEMAMPUAN BERPIKIR TINGKAT TINGGI HOTS TENTANG LINGKUNGAN BERDASARKAN LATAR BELAKANG AKADEMIK SISWA. Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan, 19 no 2. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
DAMPAK KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KKN Korupsi bahasa latin courruptio dari kata kerja corrumpere, yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN di Indonesia telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar. Menurunnya tingkat kesejahteraan menyengsarakan rakyat, kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari dampak KKN. Pada umumnya, korupsi adalah ābenalu sosialā yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Selain itu, Korupsi merupakan bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang negative, karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasar pada keadilan, serta pembunuhan karakter terhadap individu itu sendiri. Makna korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, tidak memihak kepentingan bersama egois, mengabaikan etika, melanggar aturan hukum, dan terlebih melanggar aturan agama. Kolusi adalah suatu kerja sama melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara. Dan Nepotisme adalah tindakan atau perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara. Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini merupakan produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat. Dalam konteks USDRP yang diinisasi Pemerintah dan Bank Dunia, KKN menjadi penyebab rendahnya daya saing suatu daerah, terhambatnya proses pertumbuhan dan pengembangan ekonomi lokal/daerah maupun semakin jeleknya kualitas dan kuantitas layanan publik. Untuk itu, menjadi suatu kewajaran salah satu manual UIDP yang dikembangkan oleh CPMU dengan dukungan Team Manajemen Konsultan UIDP dan MTAS mengembangkan manual tentang Program Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dikenal Anti Corruption Action Plan/ACAP. Tentunya pengembangan manual ACAP yang sedang disiapkan oleh Team Konsultan Tingkat Nasional tersebut menjadi saksi bahwa Pemerintah dan Bank Dunia melalui USDRP serius untuk membasmi pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN beserta benih-benihnya. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN menjadi tumbuh subur pada suatu tatanan pemerintahan yang mengabaikan prinsip demokratisasi dasar yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik. Dampaknya paling dirasakan oleh kelompok sosial masyarakat rentan baik secara ekonomi maupun akses, selain itu tumbuh kembangnya budaya dan relasi informal dalam pelayanan publik serta distrust terhadap pemerintahnya. Hernando de Soto 1992 misalnya menyatakan. āā¦.terdapat perilaku rasional rational choice dari masyarakat untuk menjadi āinformalā secara ekonomis terhadap pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Munculnya perilaku rational choice masyarakat tidak terlepas dari perilaku birokrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.ā Barzelay 1982 dalam Breaking Through Bureaucracyā menyatakan ā masyarakat bosan pada birokrasi yang rakus dan bekerja lambanā Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan preventif. Perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara pelaku korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi. Akibat ā akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini adalah Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi. Selanjutnya Mc Mullan 1961 menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif. Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibatakibat korupsi diatas adalah sebagai berikut Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang diputuskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya BAP mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat. Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi, kolusi dan Nepotisme KKN ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan preventif. Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi, kolusi dan Nepotisme KKN ini akan semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum. Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan. Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus mata rantainya. Upaya Penanggulangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansipemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara. mengusahakan perbaikan penghasilan gaji bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan āsense ofbelongingnessā dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasaperuasahaan tersebut adalah milik sendiri dan selalu berusaha berbuat yang terbaik. Pada akhirnya pemerintah mempunyai peran penting dalam penanganan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini sehingga bangsa kita bisa lebih menjadi lebih baik dan lebih maju.
Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan ataupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri pribadi maupun untuk kepentingan orang lain. Kolusi Adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme Adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
korupsi kolusi dan nepotisme disebut bahaya laten karena